Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).